Diskusi Mini oleh Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– dilangsungkan secara gratis untuk menyampaikan penolakan terhadap pengalihan wewenang Kolegium Dokter Indonesia kepada pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Poin-Poin Kritikan:
- Campur Tangan Pemerintah
Para expert besar menentang pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena dikhawatirkan akan mengganggu otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter
Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang bisa menghambat kelangsungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Mutu
Ketiadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh luar bisa menurunkan standar kualitas spesialis dan dokter siap pakai, yang pada akhirnya berdampak pada keselamatan pasien.
Opini Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, dan tidak boleh diintervensi oleh pemerintah.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes … dilakukan tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergeseran kewenangan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Master Besar Unhas & USU : Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan dan dapat menyebabkan kesenjangan dalam kompetensi klinis dan ilmiah.
Respons Kemenkes
Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes mengklaim bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan disebut sebagai “sekadar menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Hal Ini:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki peran dalam penentuan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang dari pendidikan, profesi, dan pemerintah diperlukan, bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat:
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Di bawah kontrol Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK dari berbagai universitas besar menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Pertahankan independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan pelayanan |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses legal dan koordinatif, sementara akademisi menyebutnya sebagai intervensi |